seo

Advertiser

Mekanisme Perdagangan Obligasi Dan Sukuk di Bursa

Written By MJ on Senin | 02.54

Mekanisme Perdagangan Obligasi Dan Sukuk di Bursa
Pelaksanaan Perdagangan.
Perdagangan Obligasi (Korporasi &  Negara) serta SUKUK  melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). 
Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB),  juga menjadi Anggota Kliring KPEI.  Dalam kegiatan transaksi melalui FITS Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.
 Fixed Income Trading System (FITS)
Fixed Income Trading System (FITS) adalah sarana perdagangan obligasi dan sukuk yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk yang dapat ditransaksikan melalui sistem FITS ini adalah Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme perdagangan Obligasi Dan Sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintergrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian, seperti halnya dalam bagan di atas ada tiga mekanisme yang berbeda yaitu : perdagangan, kliring dan penyelesaian.
 Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan (Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.
 Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order (Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.
 Segmen Pasar di Bursa
Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu :
Pasar Reguler Outright; merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonym (anonymous continuous auction) dengan  metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).
 
Pasar Negosiasi, merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain
        
        Penyelesaian Transaksi
 Market Segment
Transaction Settlement
Regular Outright
2nd Trading Day after Transaction  (T+2)
Negotiated
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange Members
 Jam Perdagangan

Perdagangan Efek di Pasar Reguler Outright dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu FITS.
Hari
Sesi I
Sesi II
Senin - Kamis
09.30 – 12.00 WIB
13.30 – 16.00 WIB
Jumat
09.30 – 11.30 WIB
14.00 – 16.00 WIB

Sumber : http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/mekanismeperdagangan/suratutang.aspx
02.54 | 2 komentar | Read More

Follower