Mekanisme Perdagangan Obligasi Dan Sukuk di Bursa
Pelaksanaan Perdagangan.
Perdagangan
Obligasi (Korporasi & Negara) serta SUKUK melalui Bursa dilakukan
dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS).
Pengguna
sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa
(AB), juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi
melalui FITS Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab terhadap seluruh
transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.
Fixed Income Trading System (FITS)
Fixed
Income Trading System (FITS) adalah sarana perdagangan obligasi dan
sukuk yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk yang
dapat ditransaksikan melalui sistem FITS ini adalah Obligasi dan Sukuk
yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme
perdagangan Obligasi Dan Sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi
yang terintergrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian,
seperti halnya dalam bagan di atas ada tiga mekanisme yang berbeda yaitu
: perdagangan, kliring dan penyelesaian.
Kegiatan
perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh
peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan persetujuan
Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan (Lot
Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan
nilai lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka
pemerataan investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi
ataupun SUKUK yang diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional
maupun oleh Negara.
Sistem FITS menggunakan metode remote acsess
dari masing-masing kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat
memberikan pelayanan order (Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya
secara efektif dan efisien.
Segmen Pasar di Bursa
Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu :
Pasar Reguler Outright;
merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara
anonym (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga
yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time
priority).
Pasar Negosiasi, merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain
Pasar Negosiasi, merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain
Penyelesaian Transaksi
Market Segment
|
Transaction Settlement
|
Regular Outright
|
2nd Trading Day after Transaction (T+2)
|
Negotiated
|
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange Members
|
Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Reguler Outright dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu FITS.
Perdagangan Efek di Pasar Reguler Outright dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu FITS.
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin - Kamis
|
09.30 – 12.00 WIB
|
13.30 – 16.00 WIB
|
Jumat
|
09.30 – 11.30 WIB
|
14.00 – 16.00 WIB
|
Sumber : http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/mekanismeperdagangan/suratutang.aspx
02.54 | 2
komentar | Read More