seo

Pengertian dan Dasar Hukum Sukuk

Written By Amy on Minggu | 16.10

Pengertian Sukuk


Sukuk berasal dari Bahasa Arab : صكوك yang berarti dokumen atau sertifikat. Istilah sukuk merupakan bentuk jamak (plural) jamak dari صك Sakk“ instrument hokum, akta, cek” adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian pernyataan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas Kepemilikan aset berwujud tertentu; Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau kepemilikan atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.  Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau perorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual dipasar perdana.

Dasar Hukum Sukuk


Dasar hukum penerbitan sukuk negara ritel adalah antara lain :
  1. UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan PMK Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
  6. Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.
  7. Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
  8. Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
  9. Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI  Nomor B-077/DSN-MUI/II/2012 tanggal 22 Februari 2012





3 komentar:

chairunnisa mengatakan...

Kami juga mempunyai artikel tentang saham silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3604/1/jurnal%20dengan%20hrga%20saham.pdf terimakasih

Mosais Saman mengatakan...

Berapa lama tempoh pulangan nya.??

lisa poker mengatakan...

Adapun bonus-bonus yang kami berikan untuk para pecinta poker Indonesia
♠ Bonus New Member 20% max bonus Rp 300.000,-
♣ Bonus setiap Deposit 5% max bonus Rp 100.000,-
♥ Bonus Cashback rollingan 0,3%
♦ Bonus Refferal 15% ( Seumur Hidup )

♠ Minimal Deposit Rp 10.000,-
♥ Minimal Withdrawal Rp 30.000,-

So tunggu apa lagi segera daftar agen poker terbaik dan agen poker terpercaya ---->>> DNAPOKER

Untuk info lebih lanjut dapat Hubungi Livechat kami Atau :
WA : +8558692773
BBM : E33FF559
Wechat : DNAPOKER

Link Altenatif kami :
www. dnawin. co
www. dnawin. net
www. dnapoker. com

Posting Komentar

Follower